#SIP Etika Menulis Artikel Online
Media online merupakan sebuah gebrakan baru di era internet
seperti sekarang ini. Banyak orang bisa dengan mudah mengakses informasi
terbaru yang relatif cepat dibanding surat kabar dalam bentuk cetak yang terbit
sehari sekali atau sehari dua kali. Internet telah
banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet
mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun
dapat kita lakukan baik positif maupun negatif. Internet sebagai media
komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana
setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh
dunia.
Menurut lembaga riset pasar
e-Marketer, populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014.
Pada 2017, eMarketer memperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang, mengalahkan
Jepang di peringkat ke-5 yang pertumbuhan jumlah pengguna internetnya lebih
lamban. Penggunaan internet itu sendiri juga mempunya dampak positif dan
juga dampak negatif.
Dampak positifnya adalah:
Dampak positifnya adalah:
1.Internet sebagai
media
2.Media pertukaran
data
3.Media mencari
informasi
4.Kemudahan
bertransaksi dan berbisnis dalam bidang
Dampak negatif:
1. Pornografi
2. Violence and
3. Penipuan
4. Carding
Beberapa tahun belakangan ini, orang-orang yang suka menulis
di blog atau biasa di sebut dengan blogger, mereka membuat 12 butir kesepakatan
etika menulis blog, yang terdiri dari:
1. Menghargai dan
menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip
karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan
pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan
tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi
pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan
hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap
dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan
spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan
dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang
dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack
pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan
tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang
baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat
informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat
kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Berbeda dengan wartawan yang
memiliki kode etik jurnalistik yang mengikat mereka secara profesi, netizen
atau dalam konteks lain disebut jurnalis warga (citizen journalist) tak memiliki kode etik namun ada acuan etika
yang pernah disepakati bersama. pada tanggal 16 September 2011 disepakati sebuah
acuan Etika Online indonesia yang disebut dengan “Dokumen Tebet”. Berikut
adalah Acuan lengkapnya:
1.
Bahwa kegiatan pennggunaan
internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan
banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat
luas.
2.
Bahwa kegiatan penggunaan internet
ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun
menghadapi perkara dan pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.
3.
Bahwa dampak negatif ataupun
perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu
dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena
konsekuensi hukum secara perdata dan/ atau pidana.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telkomsel,
yayasan kita dan buah hati, dll (2016) 17 rumus keren internetBAIK: buku
panduan untuk berinternet yang bertanggung jawab, aman, inspiratif dan kreatif.
Hal 26.
0 komentar:
Posting Komentar