#SIP Etika Menulis Artikel Online

  
Media online merupakan sebuah gebrakan baru di era internet seperti sekarang ini. Banyak orang bisa dengan mudah mengakses informasi terbaru yang relatif cepat dibanding surat kabar dalam bentuk cetak yang terbit sehari sekali atau sehari dua kali. Internet telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negatif. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia. 
Menurut lembaga riset pasar e-Marketer,  populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Pada 2017, eMarketer memperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang, mengalahkan Jepang di peringkat ke-5 yang pertumbuhan jumlah pengguna internetnya lebih lamban. Penggunaan internet itu sendiri juga mempunya dampak positif dan juga dampak negatif. 

Dampak positifnya adalah:
1.Internet sebagai media
2.Media pertukaran data
3.Media mencari informasi
4.Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang

         Dampak negatif:
1. Pornografi
2. Violence and
3. Penipuan
4. Carding

Beberapa  tahun belakangan ini, orang-orang yang suka menulis di blog atau biasa di sebut dengan blogger, mereka membuat 12 butir kesepakatan etika menulis blog, yang terdiri dari:
1.     Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.  Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.     Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.     Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.    Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.    Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.    Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.  Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.

Berbeda dengan wartawan yang memiliki kode etik jurnalistik yang mengikat mereka secara profesi, netizen atau dalam konteks lain disebut jurnalis warga (citizen journalist) tak memiliki kode etik namun ada acuan etika yang pernah disepakati bersama. pada tanggal 16 September 2011 disepakati sebuah acuan Etika Online indonesia yang disebut dengan “Dokumen Tebet”. Berikut adalah Acuan lengkapnya:
1.     Bahwa kegiatan pennggunaan internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.
2.     Bahwa kegiatan penggunaan internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dan pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.
3.     Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/ atau pidana.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telkomsel, yayasan kita dan buah hati, dll (2016) 17 rumus keren internetBAIK: buku panduan untuk berinternet yang bertanggung jawab, aman, inspiratif dan kreatif. Hal 26.


Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates